Ilustrasi sampah di Jakarta. Medcom.id/Christian
Farhan Zhuhri • 28 February 2025 13:40
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Asep Kuswanto mengungkap kelanjutan rencana pembangunan pulau untuk mengelola sampah Jakarta yang diwacanakan mantan penjabat (pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Asep mengatakan Pemprov Jakarta belum bisa memulai perencanaan konstruksi pulau sampah.
Menurut dia, proyek ini masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan. Produk regulasi mengenai reklamasi di utara Jakarta sudah usang.
"Regulasi tentang reklamasi dan pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 80-an. Jadi, sekarang DLH akan membuat kajian due dilligence terhadap regulasi tersebut. Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini," kata Asep, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Dia menegaskan Dinas LH telah mengalokasikan anggaran untuk mengkaji regulasi reklamasi pesisir Jakarta dalam APBD 2025. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) juga mengalokasikan anggaran untuk penyusunan kajian pra-feasibility study dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengalokasikan anggaran penyusunan kajian hidrodinamika.
"Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak. Sehingga nanti pada saat kemudian kita akan mulai melakukan studi kelayakan (pembangunan pulau sampah, itu secara regulasi memang sudah dimungkinkan," ujar dia.
Baca Juga:
Seluruh RW di Jakarta Ditargetkan Punya Bank Sampah |