Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Kewenangan Berlebih Dinilai Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 21:21
Jakarta: Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP menjadi sorotan, karena jaksa akan punya kewenangan lebih atas nama asas dominus litis. Kewenangan berlebih kepada suatu lembaga penegak hukum dinilai bisa berdampak ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus.
"Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2025.
Ia menjelaskan kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
"Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum," tutur Haidar.
Haidar menyebut untuk menghindari ketidakpastian hukum itu lah KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil. Sedangkan KPK, kata dia, sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
"Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum," jelas R Haidar Alwi.
Selain itu, Haidar mengatakan ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus korupsi timah. Menurutnya, gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.
"Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal, itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan," ujar Haidar.
Baca juga:
Kerugian Negara di Korupsi X-ray Diulik KPK dari 2 Saksi |
Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian, diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.
Sebanyak Rp271 triliun diantaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias gaib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," papar Haidar Alwi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik, sidik, dan tentukan auditor sendiri yang malah keliru, hingga tuntut sendiri.
Ia memandang berbeda bila lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Begitu pula jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum," ungkap Haidar.
Ia khawatir terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut bila kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Pasalnya, RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana saat ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut dan ini tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," ungkapnya.