Ilustrasi pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Foto: MI/Panca Syurkani
Eko Nordiansyah • 18 February 2025 15:52
Jakarta: Wacana kemasan rokok polos yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 (PP 28/2024) kembali menuai penolakan. Serikat pekerja menilai kebijakan ini dapat mengancam kelangsungan industri rokok, termasuk tenaga kerja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) yang meyakini kebijakan kemasan rokok polos ini akan berpengaruh besar terhadap sektor tenaga kerja. Kebijakan ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk penciptaan lapangan pekerjaan.
"Wacana kemasan polos ini bertabrakan dengan program pemerintah. Kami menuntut agar Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto AS dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Kekecewaan semakin mendalam setelah pembahasan lanjutan mengenai kebijakan kemasan rokok polos terus berlangsung, sementara peran dan suara para pekerja tetap terpinggirkan. Sudarto menegaskan, aspirasi buruh dalam berbagai kesempatan melalui FSP RTMM SPSI tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
"Terkait RPP Kesehatan, Kemenkes memang telah membuat kesepakatan tertulis untuk melibatkan kami, termasuk kami memonitor dan bertanya perkembangannya, namun belum ada progres dan informasi lebih lanjut yang dapat kami ketahui," ungkap dia.
Baca juga:
Regulasi Berjubel, Ekosistem Tembakau Ikut Tertekan |