Polres Batu Selidiki Dugaan Pencabulan Santriwati di Sebuah Ponpes

Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Polres Batu Selidiki Dugaan Pencabulan Santriwati di Sebuah Ponpes

Daviq Umar Al Faruq • 19 February 2025 12:20

Batu: Polres Batu tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur. Aksi dugaan pencabulan itu diduga dilakukan salah seorang pengasuh pondok terhadap santriwati.

"Penanganan kasus ini berstatus masih dalam tahap penyelidikan. Saya pastikan bahwa penyelidikan ini masih terus berjalan," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers, Selasa 18 Februari 2025.

Sejauh ini, penyidik Unit PPA Polres Batu telah memeriksa delapan saksi yang terkait dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengirimkan permintaan visum et repertum fisik korban ke RS Hasta Brata Kota Batu.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ Dr Radjiman Widyodiningrat Lawang. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari rumah sakit tersebut.
 

Baca: Modus Tutupi Kasus Pencabulan, Oknum Wartawan di Kota Batu Peras Ponpes Rp380 Juta

"Berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Batu, rupanya ada sejumlah oknum yang melakukan aktivitas-aktivitas diduga pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung," jelasnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap ponpes ini, Polres Batu telah menangkap dua orang tersangka. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan nilai total sejumlah Rp380 juta.

Tersangka pertama yaitu seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial YLA, 40, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu tersangka kedua yaitu seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu berinisial FDY, 51, warga Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Modus operandinya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, berupa uang. Dan itu sudah dalam proses penyerahan dan sesaat dilakukan OTT (operasi tangkap tangan)," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)