Modus Tutupi Kasus Pencabulan, Oknum Wartawan di Kota Batu Peras Ponpes Rp380 Juta

Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Modus Tutupi Kasus Pencabulan, Oknum Wartawan di Kota Batu Peras Ponpes Rp380 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 18 February 2025 14:06

Batu: Polres Batu menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan nilai total sejumlah Rp380 juta.

Tersangka pertama seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial YLA, 40, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu tersangka kedua yaitu seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu berinisial FDY, 51, warga Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Modus operandinya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, berupa uang. Dan itu sudah dalam proses penyerahan dan sesaat dilakukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers, Selasa 18 Februari 2025.

Andi menerangkan, peristiwa ini bermula saat adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes terhadap santriwati di pondok tersebut. Lalu keluarga korban bertemu dengan tersangka FDY selaku petugas P2TP2A Kota Batu untuk melakukan mediasi bersama pihak ponpes.

Lantaran tidak ada titik temu saat mediasi, keluarga korban dengan didampingi oleh tersangka FDY kemudian membuat laporan di Polres Batu. Setelah dilaporkan ke polisi, salah satu keluarga korban lalu menghubungi tersangka YLA yang mengaku sebagai wartawan, dengan maksud mengawal perkara tersebut.

Selang beberapa hari, tersangka FDY dan YLA kemudian bertemu dengan pihak ponpes agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Dalam pertemuan tersebut, tersangka YLA meminta uang kepada pihak ponpes untuk menutup berita sebesar Rp40 juta dan disanggupi oleh pihak ponpes.

"Pihak pondok diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp40 juta, digunakan untuk menutup kasus-kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media, ini narasi yang dibangun," beber Andi.
 

Baca: Penyelidikan Kasus Tiga Pria di Asahan Cabuli Siswi SMP Mandek

Dari uang Rp40 juta tersebut, tersangka FDY mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta dan tersangka YLA mendapat bagian sebanyak Rp22 juta. Kemudian sisa uang sebesar Rp15 juta digunakan oleh tersangka YLA untuk membayar pengacara.

Tak berhenti sampai di situ, kedua tersangka ini kemudian kembali membuat skenario untuk membuat pihak pengurus ponpes ketakutan. Lantaran panik, pihak pengurus ponpes pun meminta agar bertemu dan dicarikan solusi jalan terbaik.

Selanjutnya, tersangka YLA meminta uang sebesar Rp340 juta kepada pengurus ponpes. Rinciannya yaitu untuk korban Rp180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di Polres Batu sebesar Rp150 juta dan pemulihan nama baik melalui media Rp10 juta.

"Pihak pondok merasa ada aktivitas pemerasan, kemudian melaporkan kepada Polres Batu," ujar Andi.

Kepada tersangka, pihak pengurus pondok menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp150 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian. Saat penyerahan uang termin pertama itu, polisi menangkap tangan kedua tersangka.

"Pada 12 Februari 2025, kami berhasil mengamankan di salah satu kafe yaitu saudara YLA dan saudara FDY setelah menerima uang dari pondok di salah satu resto yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo," tegasnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk perkara dugaan tindak pidana pencabulan, Polres Batu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penanganan kasus ini berstatus masih dalam tahap penyelidikan. Saya pastikan bahwa penyelidikan ini masih terus berjalan," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)