Hipmi: UU Minerba Bukti Keberpihakan Negara terhadap UMKM

Ilustrasi pertambangan. Foto: Dok MI

Hipmi: UU Minerba Bukti Keberpihakan Negara terhadap UMKM

Eko Nordiansyah • 19 February 2025 14:01

Jakarta: Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukti keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Akbar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," ujar Akbar dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Akbar mengungkapkan, UU Minerba merupakan bukti kehadiran pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, aturan yang telah disahkan DPR ini seperti kado bagi UMKM yang selama ini terbukti menjadi pahlawan ekonomi nasional.

Hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.

"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global," kata Akbar.
 

Baca juga: 

UKM hingga Ormas Kini Bisa Leluasa Garap Lahan Tambang



(Ilustrasi pertambangan. MI/Panca Syurkani)

Dukung asta cita

Ia mengatakan, UU Minerba bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, publik tentu mengetahui bahwa bisnis tambang sangat erat kaitannya dengan korporasi. Namun, istilah itu tak lagi berlaku dengan adanya UU Minerba.

Menurut Akbar, UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah poin dalam Asta Cita telah terwakili dalam UU Minerba.

Ia lantas menjelaskan Asta Cita poin keenam. Yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

"Hipmi itu sudah ada di 38 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih bergeliat," ungkap Akbar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)