Jadi Saksi Penembakan Oknum TNI AL, Anak Bos Rental: Apa Salah Ayah Saya?

Suasana pengadilan penembakan bos rental mobil. MI/Ficky Ramadhan.

Jadi Saksi Penembakan Oknum TNI AL, Anak Bos Rental: Apa Salah Ayah Saya?

Ficky Ramadhan • 18 February 2025 14:41

Jakarta: Anak bos rental Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menilai bahwa tindakan oknum TNI AL yang menembak ayahnya hingga meninggal dunia di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, merupakan tindakan yang sangat keji.

Agam mempertanyakan kesalahan apa yang diperbuat ayahnya sampai ditembak oleh TNI AL tersebut. Padahal, kata dia, ayahnya hanya mempertahankan haknya.

"Sangat keji sekali pak, karena apa salah ayah saya pak? Padahal ayah saya mempertahankan haknya," Kata Agam saat diminta oditor menanggapi aksi oknum TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

"Ayah saya sudah menawarkan musyawarah pak, bertanya 'mobilnya dari mana', dan kita sudah obrolin baik-baik," sambung Agam.

Agam mengaku tidak tahu berapa tembakan yang berada di tubuh ayahnya. Agam mengaku hanya tahu titik lubang bekas tembakan itu.

"Pada saat mandikan ayah saya, di tangan ada lubang, sama di badan pas ada lubang, sama tembus ke belakang ada lubang juga pak. Kalau di dada kecil lubangnya, kalau di belakang besar," ujarnya.
 

Baca juga: 

Anak Bos Rental Sempat tak Percaya Pelaku Penembakan Ayahnya Anggota TNI AL



Diketahui, Anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan dalam sidang hari ini sebagai saksi.

Selain itu, tiga orang terdakwa, yakni terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan pun turut dihadirkan dalam persidangan.

Ketiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta itu didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

Perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)