Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)
Eko Nordiansyah • 1 August 2025 08:12
Washington: Presiden AS Donald Trump pada Kamis malam, 31 Juli 2025, menandatangani perintah kenaikan tarif efektifnya untuk Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen. Kenaikan ini disebabkan kegagalan Ottawa dalam mengekang aliran fentanil ke Amerika Serikat.
"Menanggapi ketidakpedulian dan pembalasan Kanada yang terus berlanjut, Presiden Trump merasa perlu untuk menaikkan tarif Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen guna mengatasi keadaan darurat yang ada secara efektif," demikian menurut lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih dikutip dari Investing.com, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pungutan sebesar 35 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang berdasarkan Perjanjian AS-Meksiko-Kanada, kata Gedung Putih. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus, yang merupakan batas waktu tetap untuk semua tarif yang diusulkan Trump.
Baca juga:
Produk Tembaga Setengah Jadi Masuk AS 'Dipalak' 50% |