Trump Naikkan Tarif Kanada dari 25% Jadi 35%

Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)

Trump Naikkan Tarif Kanada dari 25% Jadi 35%

Eko Nordiansyah • 1 August 2025 08:12

Washington: Presiden AS Donald Trump pada Kamis malam, 31 Juli 2025, menandatangani perintah kenaikan tarif efektifnya untuk Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen. Kenaikan ini disebabkan kegagalan Ottawa dalam mengekang aliran fentanil ke Amerika Serikat.

"Menanggapi ketidakpedulian dan pembalasan Kanada yang terus berlanjut, Presiden Trump merasa perlu untuk menaikkan tarif Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen guna mengatasi keadaan darurat yang ada secara efektif," demikian menurut lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih dikutip dari Investing.com, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pungutan sebesar 35 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang berdasarkan Perjanjian AS-Meksiko-Kanada, kata Gedung Putih. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus, yang merupakan batas waktu tetap untuk semua tarif yang diusulkan Trump.
 

Baca juga: 

Produk Tembaga Setengah Jadi Masuk AS 'Dipalak' 50%



(Presiden AS Donald Trump. Foto: Anadolu)

Kecam Kanada dukung Palestina

Presiden AS sebelumnya pada hari itu mengecam Kanada karena mendukung negara Palestina, dengan menyatakan hal itu akan "mempersulit kami untuk mencapai Kesepakatan Dagang dengan mereka."

Perundingan antara Washington dan Ottawa terlihat tersendat dalam beberapa pekan terakhir, dengan Perdana Menteri Kanada Mark Carney sebelumnya menyatakan perundingan mungkin tidak akan selesai pada batas waktu 1 Agustus.

Bulan lalu, pemerintahan Carney telah membatalkan rencana pajak layanan digital untuk perusahaan teknologi AS, setelah Trump mengecam pajak tersebut. Namun, pemerintahan Carney juga terlihat mengancam akan melakukan tindakan pembalasan terhadap AS atas tarif Trump.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)