Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 2 August 2025 11:25
Jakarta: Kepala Biro Humas Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penghentian sementara transaksi. Penghentian transaksi rekening dormant dilakukan dalam upaya mencegah kejahatan keuangan.
"Untuk perlindungan rekening nasabah dari tindak pidana (penghentian sementara transaksi) akan terus dilakukan. Tentu dengan memperhatikan ekses-ekses yang kontra produktif," ucap Natsir saat dihuhungi, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.
Selain itu, untuk mencegah kejahatan keuangan yang semakin berkembang, Natsir menyampaikan bahwa PPATK juga akan terus melakukan inovasi-inovasi untuk mencegah hal itu terjadi.
"Inovasi-inovasi terus harus dilakukan, karena dunia terus berkembang, termasuk kejahatan keuangan," sebut dia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPATK melakukan pembekuan rekening dormant sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga seringkiali dijadikan penampung hasil judi online.
Baca juga:
BSI Buka Suara soal Pembekuan Rekening Dormant oleh PPATK |
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono mengonfirmasi sekitar 28,5 juta rekening tidak aktif atau dormant sudah dibuka. Rekening-rekening tersebut sudah bisa dipakai untuk bertransaksi kembali
"Yang sudah dilakukan CDD dan EDD itu tentu saja kami buka dan itu jumlahnya juga sekitar 28,5 juta rekening yang sudah kami buka penghentian transaksinya," kata Danang dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Danang menuturkan rekening dormant yang dibuka tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh pemiliknya. Pembukaan rekening ini telah melalui proses verifikasi data atau Customer Due Dilligence (CDD).
"Ini yang sudah proses CDD dan pendalaman," ujarnya.