Foto: Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jakarta: Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Selasa, 23 Juli 2025, kembali menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Tahun ini, perayaan HAN tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan dirayakan serentak di seluruh wilayah, mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045". Dalam semangat itu, penting bagi kita untuk memahami dan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak.
Melansir laman pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kapanewon Jetis, berikut ini adalah 10 hak anak fundamental yang wajib diketahui dan dipenuhi berdasarkan Konvensi Hak Anak Internasional:
1. Hak Mendapatkan Identitas
Anak berhak mendapatkan identitas sejak lahir, termasuk akta kelahiran, nama, dan kewarganegaraan. Identitas ini penting untuk menjamin akses anak terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.
2. Hak atas Pendidikan
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, tanpa diskriminasi. Pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga pintu menuju masa depan yang lebih baik.
3. Hak untuk Bermain
Bermain adalah bagian dari proses tumbuh kembang anak. Melalui permainan, anak-anak belajar bersosialisasi, menyelesaikan masalah, dan mengekspresikan diri.
4. Hak atas Perlindungan
Anak harus dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan buruk. Perlindungan ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.
5. Hak untuk Rekreasi
Selain bermain, anak juga memiliki hak untuk menikmati waktu luang dan rekreasi. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan mental dan emosional mereka.
6. Hak Mendapatkan Makanan
Nutrisi yang cukup dan seimbang merupakan hak setiap anak. Gizi yang baik menunjang pertumbuhan fisik dan perkembangan otak yang optimal.
7. Hak atas Jaminan Kesehatan
Anak berhak mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu. Pemerintah wajib menjamin akses anak terhadap imunisasi, pengobatan, dan perawatan kesehatan lainnya.
8. Hak atas Status Kebangsaan
Selain identitas, anak juga berhak atas status kebangsaan yang sah agar diakui sebagai warga negara dan mendapat perlindungan hukum secara penuh.
9. Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan
Anak-anak, meskipun masih belia, memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan terlibat dalam proses pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
10. Hak atas Kesamaan
Setiap
anak, tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, status sosial, atau kondisi disabilitas, berhak memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan.
Dengan memahami dan menghormati 10 hak ini, kita bisa turut menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak. Peringatan HAN 2025 menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak-hak anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi kewajiban bersama seluruh masyarakat. Mari pastikan
anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi hebat dan kuat.