Alasan Hari Anak Indonesia 23 Juli Tidak Ikut Perayaan Dunia

Ilustrasi: UNICEF

Alasan Hari Anak Indonesia 23 Juli Tidak Ikut Perayaan Dunia

Riza Aslam Khaeron • 16 July 2025 13:59

Jakarta: Tanggal 23 Juli telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Hari Anak Nasional—sebuah momentum tahunan untuk menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di tanah air.

Namun jika dibandingkan dengan peringatan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November, terlihat jelas bahwa Indonesia memilih jalur tersendiri dalam menandai hari penting bagi anak-anak ini.

Pilihan tanggal yang berbeda ini bukan tanpa alasan. Di baliknya tersimpan sejarah menarik dan pertimbangan khusus pemerintah. Agar perbedaannya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai latar belakang masing-masing peringatan:
 

Beda Tanggal Perayaan Hari Anak di Seluruh Dunia

Hari Anak Sedunia diperingati setiap 20 November, sesuai dengan Deklarasi Hak Anak-anak yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1959. Tanggal ini dipilih sebagai momen internasional untuk menegaskan komitmen dunia terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Pada tahun 1989, tanggal tersebut juga menandai penandatanganan Konvensi Hak Anak-anak oleh Majelis Umum PBB.

Sementara itu, berdasarkan Federasi Wanita Demokratik Internasional, sejumlah negara merayakan Hari Anak pada 1 Juni—terutama negara-negara yang menganut atau pernah menganut ideologi komunis.

Setiap peringatan Hari Anak Sedunia, organisasi internasional seperti UNICEF biasanya menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk menyoroti isu-isu penting terkait anak.

Isu-isu tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta mendorong partisipasi anak dalam kebijakan yang menyangkut masa depan mereka.
 
Baca Juga:
Mendikdasmen Sebut Senam Anak Indonesia Hebat Jadi Bagian Perkuat Karakter Anak
 

Mengapa Indonesia Memilih 23 Juli?

Indonesia memiliki latar belakang historis sendiri dalam menetapkan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Inisiatif awal datang dari Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951, yang semula memperingatinya bersamaan dengan Hari Anak Internasional, yaitu pada awal Juni.

Namun kemudian, pemerintah secara resmi menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, dengan alasan untuk menyesuaikannya dengan tanggal disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Penetapan ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Hari Anak Sedunia, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menegaskan komitmen terhadap perlindungan anak dalam kerangka hukum dan sosial Indonesia.

Pilihan tanggal tersebut mencerminkan kehendak untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara mandiri, sembari tetap selaras dengan nilai-nilai universal yang digaungkan secara global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)