Kejari Batam (tengah) I Ketut Kasna Dedi. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 21 May 2025 20:58
Batam: Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ironisnya uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata Ketut, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca: Kejagung Periksa Dirut Sritex sebagai Saksi
|