Kejagung Periksa Dirut Sritex sebagai Saksi

21 May 2025 18:34

Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Lukminto. Upaya paksa itu dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Konfirmasi penangkapan direktur utama PT Sritex diperoleh dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis. Jampidsus mengungkap penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah. 

"Pukul 24.00 pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang IS. Kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diamankan di Jalan Enggano Nomor 3 di Solo," ujar Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar juga membenarkan penangkapan ini. Penangkapan diduga berkaitan dengan kasus korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex. Kendati demikian, status hukumnya belum diumumkan secara resmi ke publik. 

"Hari ini (21/5) yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status terhadap yang bersangkutan," kata Harli.
 

Baca: Nasib Dirut Sritex Ditentukan Usai Pemeriksaan Kejagung

Sebelumnya PT Sri Rezeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun. 

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan pun terkena pemutusan hubungan kerja. Mereka terakhir kali memasuki area pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)