Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tak dapat jadi rujukan dalam sengketa empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
"Tidak dapat dijadikan rujukan, jalur Undang-Undang 1956 juga idak. Kami sudah pelajari hal itu," ujar Yusril pada Minggu, 15 Juni 2025.
Yusril menjelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau tersebut.
"Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya. Tapi mengenai tapal batas wilayah itu belum," ujar Yusril.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan empat pulau yang jadi sengketa Aceh dan Sumut, merupakan milik Pemerintah Aceh. Keempatnya yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
"Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," kata JK dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005 silam.
Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
UU tersebut meresmikan
Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata JK.
Ia menilai bahwa UU tersebut berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
"II lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," ucap JK.