Sengketa 4 Pulau, Anggota DPD Aceh: Pemerintah Pusat Jangan Menabung Masalah

Anggota DPD-RI asal Aceh, Darwati A Gani. Foto: Istimewa

Sengketa 4 Pulau, Anggota DPD Aceh: Pemerintah Pusat Jangan Menabung Masalah

Fajri Fatmawati • 15 June 2025 19:51

Banda Aceh: Anggota DPD asal Aceh, Darwati A Gani, meminta pemerintah pusat tidak menumpuk persoalan terkait sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh dengan Gubernur Aceh.

“Keempat pulau harus dikembalikan kepemilikannya kepada Aceh. Tidak akan ada gugatan apa pun karena keempat pulau tersebut adalah milik kita dan harus dikembalikan,” tegas Darwati, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan masalah kecil yang berpotensi memicu konflik lebih besar.

“Sebaiknya pemerintah pusat jangan menabung masalah dengan Aceh. Masalah besar itu adalah kumpulan rentetan masalah kecil, lama-kelamaan meledak,” ujarnya. 

Baca: 

Gubernur Aceh Ungkap 4 Pulau Sengketa Kaya Gas, Setara Andaman


Darwati mengingatkan betapa sulitnya proses perdamaian Aceh pascakonflik dahulu. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjaga harmoni dengan penuh kehati-hatian.

"Tidak mudah dulu itu mendamaikan konflik, mari kita syukuri dengan terus menjaga bersama dengan penuh kehati-hatian. Semoga NKRI tetap kokoh, semakin maju dengan penuh keadilan,” harap Darwati. 

Sebelumnya, Sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) terus bergulir. Konflik ini semakin menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)