Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap Gegara Penipuan Modus Adopsi Bayi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Seorang Wanita di Jakbar Ditangkap Gegara Penipuan Modus Adopsi Bayi

Ficky Ramadhan • 19 June 2025 15:54

Jakarta: Polsek Palmerah mengungkap kasus penipuan modus adopsi bayi yang merugikan sejumlah korban. Perempuan berinisial AU, 38, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pal Merah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan kasus terungkap berkat laporan yang disampaikan korban, yaitu JH dan HI.

"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Eko dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.

Penipuan yang dialami JH terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat. Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi. 
 

Baca juga: 

Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita untuk Lunasi Utang Pinjol


Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali. Hal itu membuat korban menunggu tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025. Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. "Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi 5 kali," ujar dia.

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama. Pelaku diduga akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP," ujar dia.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Eko juga mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)