Konferensi pers pemerintah terkait sengketa 4 Pulau. Metro TV
Kautsar Widya Prabowo, Arga Sumantri • 17 June 2025 15:14
Jakarta: Pemerintah sudah memutuskan status kepemilikan empat provinsi yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.
"Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya," ujar dia.
Baca juga: Mualem: Cadangan Energi 4 Pulau Aceh Singkil Jadi Rebutan Banyak Pihak |