Kebijakan BMAD Ditolak, Industri Tekstil Terhindar dari Badai PHK

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto. Foto: Dok istimewa

Kebijakan BMAD Ditolak, Industri Tekstil Terhindar dari Badai PHK

Eko Nordiansyah • 20 June 2025 13:24

Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi pemerintah atas putusan Kementerian Perdagangan yang tidak memproses lebih lanjut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu yang berasal dari Tiongkok. 

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto mengatakan, pemerintah bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia. Anne sebelumnya menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar tiga bulan lalu saat mereka dipertemukan dengan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

"Kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan dimana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktek praktek standard berbisnis," kata dia dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.

Apresiasi juga diberikan Anne kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang lain. Sebab pada saat Apindo, API dan APSyFI memaparkan pandangan terkait POY dan DTY, Kementerian Perdagangan juga mengundang Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan KPPU dalam pemaparan dengan dunia usaha.
 

Baca juga: 

Surat Mendag soal BMAD dari Tiongkok Bikin Industri Tekstil Geram, Kenapa?



(Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dok Kemenperin)

Kebijakan BMAD bukan solusi yang tepat

Ketua Bidang Perdagangan Apindo ini juga merasa pengenaan anti dumping terhadap POY dan DTY bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil POY dan DTY. Pasalnya kondisi dalam dua tahun ini kebutuhan akan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri.

Oleh karena itu, Anne menilai, pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama 101 perusahaan yang mengajukan petisi. Lebih lanjut efek dari pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut.

"Malah dari perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kemenperin tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan import POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri vs kapasitas produksi dalam negeri. Sehingga kekuatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)