Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 20 June 2025 13:24
Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi pemerintah atas putusan Kementerian Perdagangan yang tidak memproses lebih lanjut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu yang berasal dari Tiongkok.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto mengatakan, pemerintah bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia. Anne sebelumnya menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar tiga bulan lalu saat mereka dipertemukan dengan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
"Kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan dimana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktek praktek standard berbisnis," kata dia dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Apresiasi juga diberikan Anne kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang lain. Sebab pada saat Apindo, API dan APSyFI memaparkan pandangan terkait POY dan DTY, Kementerian Perdagangan juga mengundang Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan KPPU dalam pemaparan dengan dunia usaha.
Baca juga:
Surat Mendag soal BMAD dari Tiongkok Bikin Industri Tekstil Geram, Kenapa? |