Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah, Modus Top Up Game Online

ilustrasi medcom.id

Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah, Modus Top Up Game Online

Hendrik Simorangkir • 16 June 2025 15:42

Tangerang: Polsek Jatiuwung meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, yang telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Tragisnya, pelaku melakukan aksinya di minimarket tempat kerja pelaku di wilayah Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan untuk top up sebesar Rp30 ribu. 

"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, tapi terduga pelaku yang bertugas sebagai kasir pada minimarket itu menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujarnya, Senin, 16 Juni 2025. 

Baca: 

Petugas Puskesmas di Cirebon Jadi Korban Pelecehan Atasannya


Rabiin menuturkan, korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut mengikuti kemauan pelaku. Kemudian peristiwa pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi.

"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," katanya.

Rabiin menjelaskan, setelah itu korban pun bermain biasa bersama teman-temannya. Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku.

"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kejadian itu seperti pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta telepon selular yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam di Polsek Jatiuwung," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)