Lokasi kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api wilayah Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis siang, 30 Oktober 2025/Dok. Polsek Kepanjen.
Daviq Umar Al Faruq • 30 October 2025 17:26
Malang: Seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat, MG Sembiring, 85, tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Dhoho jurusan Blitar–Malang. Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan rel wilayah Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis siang, 30 Oktober 2025.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.25 WIB di KM 69+500 petak jalan Ngebruk–Kepanjen. Saat itu, korban sedang berjalan kaki melintasi rel di area persawahan sekitar Jalan Sumedang, Cepokomulyo. Kapolsek Kepanjen, AKP Subijanto, mengatakan masinis telah berusaha memberikan peringatan sejak dari jarak jauh.
"Menurut laporan masinis, dari jarak sekitar 100 meter sudah dibunyikan klakson berkali-kali, namun korban tidak menghiraukan hingga akhirnya tertabrak," jelas Subijanto, Kamis, 30 Oktober 2025.
Benturan keras menyebabkan tubuh korban terpental sekitar lima meter ke sisi timur rel dan meninggal dunia di tempat. Kereta yang menabrak adalah KA Dhoho dengan nomor lokomotif CC 2018319.
Baca Juga : Daop 5 Purwokerto Batalkan 3 Kereta Tujuan Jakarta Imbas Anjloknya KA Purwojaya di Bekasi

Lokasi kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api wilayah Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis siang, 30 Oktober 2025/Dok. Polsek Kepanjen.
Petugas Polsek Kepanjen bersama Polsuska langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta lecet pada jari tangan kanan. "Korban meninggal di lokasi kejadian dan jenazah langsung dievakuasi," kata Subijanto.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki gangguan pendengaran. Saat kecelakaan, MG Sembiring sedang dalam perjalanan menuju sawahnya yang letaknya tidak jauh dari rel kereta.
"Keluarga menyampaikan korban memang memiliki riwayat kurang pendengaran. Saat kejadian, beliau sedang menuju sawahnya yang berada di dekat perlintasan," tambah Kapolsek Kepanjen.
Keluarga korban memilih untuk menolak prosedur visum ataupun autopsi. Mereka telah menandatangani surat pernyataan resmi yang diketahui Lurah Cepokomulyo. Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah topi hitam dan sepasang sandal karet.
"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan penolakan visum dan menerima kejadian ini sebagai musibah," pungkas Subijanto.