Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Roni Kurniawan • 29 October 2025 16:19
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan kompensasi bagi 336 juru parkir yang terdampak pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT). Kebijakan ini diambil karena lokasi parkir mereka akan dialihfungsikan menjadi koridor BRT.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sosialisasi dari Kementerian Perhubungan selaku pemimpin proyek.
“Terakhir kita rapat di Balai Kota. Saat ini kami masih menunggu kabar dari Kementerian Perhubungan terkait jadwal sosialisasi BRT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM, dan mereka sudah siap,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Rabu, 29 Oktober 2025.
Besaran kompensasi akan disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR) dikalikan enam bulan. Kompensasi hanya diberikan kepada juru parkir resmi yang terdampak langsung.
“Kalau untuk juru parkir, itu sekitar 336 orang. Mereka bisa dianggarkan untuk kompensasi selama enam bulan, besarannya UMR kali enam bulan,” jelas Erwin.
Kebijakan berbeda diterapkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka tidak akan menerima kompensasi uang karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Pemkot akan merelokasi para pedagang ke lokasi yang lebih layak.
“PKL tidak dapat ganti rugi karena sudah diatur dalam perda. Tapi kita akan memanusiakan manusia, dengan berupaya merelokasi para pedagang ke lokasi yang lebih layak,” kata Erwin.
Pemkot Bandung sedang menjajaki kerja sama dengan World Bank dan Kementerian Perhubungan untuk program pembinaan PKL. Namun, hingga kini belum ada skema khusus yang ditetapkan.
Kompensasi untuk juru parkir akan mulai diberikan setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) resmi diterbitkan. Dokumen tersebut akan memuat nama-nama penerima manfaat.

Ilustrasi juru parkir liar. Dokumentasi/ Humas Pemkot Surabaya
“Kalau Kepwal sudah turun, berarti juru parkir itu sudah tidak beroperasi lagi di lokasi karena area tersebut dipakai untuk BRT. Itu sebabnya mereka dapat kompensasi,” terang Erwin.
Setelah masa kompensasi berakhir, para juru parkir akan didorong untuk beralih profesi melalui program pemberdayaan ekonomi. Kompensasi yang diberikan dapat dijadikan modal awal untuk memulai usaha.
“Setelah enam bulan, kita dorong mereka untuk memulai usaha, bisa ikut program UMKM, atau beralih ke bidang lain. Jadi kompensasi ini juga bisa dijadikan modal awal,” ungkap Erwin.