Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Mohamad Farhan Zhuhri • 25 September 2025 09:36
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal. Ditemukan, lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang digunakan untuk parkir liar selama 21 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter. Menurut dia, luas lahan yang digunakan untuk parkir tanpa adanya setoran pajak mencapai 4.300 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 25 September 2025.
Jupiter menjelaskan, bahwa perhitungan potensi kerugian pendapatan didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ungkap Jupiter.
Jupiter menilai, praktik itu bisa berlangsung lama. Sebab, adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah provinsi.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” sebut Jupiter.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat melakukan sidak parkir liar. Foto: MI/Farhan.
Oleh karena itu, Politikus NasDem itu mendesak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum. Pemerintah Kota Jakarta Selatan diminta membuat laporan.
“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” ujar Jupiter.
Ia menambahkan, Pansus Parkir DPRD akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Selain penindakan, kami mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa ditutup,” tuturnya.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, potensi pungutan liar (pungli), hingga kebocoran pajak parkir. Sidak itu, ungkap dia, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.