Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Foto: Isitmewa
Fajri Fatmawati • 3 July 2025 14:11
Banda Aceh: Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan tegas terhadap pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah di Aceh.
Surat Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang melarang gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang tidak boleh dikenakan biaya dalam bentuk apa pun.
"Pendaftaran ulang harus berprinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan bebas pungli. Kami tidak akan tolerir praktik menyimpang yang menghambat akses pendidikan," kata Marthunis, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca: Diduga Fiktif, Ratusan Calon Siswa SMA/K Jalur Afirmasi Tidak Mampu di DIY Dibatalkan |