Pemkab Sidrap Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Ilustrasi. Polisi dan instansi terkait lakukan sosialisasi soal aturan jam malam (MTVN/P Aditya)

Pemkab Sidrap Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Media Indonesia • 29 June 2025 13:47

Sidrap: Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan para peserta didik.

"Iya betul, jam malam bagi pelajar di Sidrap sudah diberlakukan," ujar Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Minggu, 29 Juni 2025.

Menurut Syaharuddin, penerapan jam malam ini diharapkan dapat mendorong siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA untuk lebih fokus belajar di rumah bersama keluarga. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan pelajar.

"Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya," lanjut Sekjen DPW Partai NasDem Sulsel ini.

Pengawasan terhadap pelajar di malam hari akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap harinya.  Jika ada pelajar yang melanggar ketentuan jam malam, akan dikenakan sanksi.

"Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren," jelas Syahar.

Baca: 

Anak di Surabaya Wajib di Rumah Jam 10 Malam


Ia juga menekankan pentingnya kegiatan keagamaan bagi pelajar. Setiap Kamis malam, seluruh pelajar diwajibkan untuk hadir di masjid terdekat untuk melaksanakan ibadah bersama. 

"Kegiatan anak-anak di Sidrap di malam Jumat wajib ke masjid untuk salat berjamaah, mengaji, dan dzikir bersama," lanjutnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya terjaga dari kejahatan, tetapi juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarga. (MI/Lina Herlina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)