Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 13 March 2025 21:57
Jakarta: Masyarakat sering kali menggunakan istilah UKM dan UMKM secara bergantian, padahal kedua jenis usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda. Melansir laman Sahabat Pegadaian, terdapat perbedaan yang signifikan antara UKM dan UMKM, terutama dalam hal modal, omzet, dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara UKM dan UMKM terletak pada modal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha. Untuk mendirikan UKM, setidaknya dibutuhkan modal minimal Rp50 juta.
Sementara itu, untuk mendirikan UMKM, modal yang dibutuhkan mencapai Rp300 juta. Perbedaan ini cukup signifikan, dan perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mendirikan usaha.
Omzet penjualan juga menjadi faktor pembeda antara UKM dan UMKM. Karena lingkup usahanya yang lebih besar, UMKM memiliki target omzet yang lebih tinggi, yaitu mencapai milyaran rupiah dengan batas minimal Rp300 juta. Sebaliknya, UKM hanya memiliki target omzet di bawah Rp200 juta karena lingkup usahanya yang lebih kecil.
Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan juga berbeda antara UKM dan UMKM. UKM biasanya hanya mempekerjakan satu hingga lima orang, seperti usaha rumahan. Sementara itu, UMKM memiliki jumlah tenaga kerja yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang.
Meskipun tidak mendapatkan perhatian sebanyak UMKM, pemerintah memiliki aturan tertulis terkait UKM, seperti Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK yang membahas mengenai Kredit Usaha Kecil.
Baca juga:
Seribu NIB Disebar ke Pelaku UMKM |
