ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Rahmatul Fajri • 19 March 2025 22:50
Jakarta: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak mengawal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 berjalan sesuai jadwal. Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK batas akhirnya 10 September 2025.
Rieke mengungkapkan setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilakukan satu bulan kemudian. Artinya, para pegawai yang telah mendapatkan NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.
Menurut Rieke, aturan baru ini secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat membuat polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Dengan adanya keputusan baru ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar," kata Rieke di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Ada dua surat berbeda terkait jadwal pengangkatan. Namun, Rieke menjelaskan keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada penundaan bertahap.
"Arahan dari Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS terakhir 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ribuan CASN dan PPPK Unjuk Rasa di Kantor KemenPAN-RB |