Kasus Pagar Laut akan Dibawa ke Ranah Hukum jika Terbukti Langgar Aturan

Anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem Rajiv. Istimewa.

Kasus Pagar Laut akan Dibawa ke Ranah Hukum jika Terbukti Langgar Aturan

Arga Sumantri • 15 January 2025 17:58

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem Rajiv menyoroti kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia memastikan jika terdapat pelanggaran aturan dalam kasus itu, maka akan dibawa ke ranah hukum.

"Nanti saat kunspek (kunjungan spesifik), kita akan tahu pagar laut ini legal atau tidak. Jika ada indikasi melanggar aturan saya mendorong dibawa ke ranah hukum," tegas Rajiv di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Legislator NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu mengungkapkan dirinya bersama Komisi IV DPR akan mengunjungi area pagar laut untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran aturan. Kunjungan sekaligus jadi upaya menguak pelaku termasuk motif di balik pemagaran laut di wilayah itu.

"Komisi IV akan segera melakukan kunspek (kunjungan inspeksi) ke lokasi kejadian untuk mengetahui pelaku serta motif pemagaran laut," tegas Rajiv.
 

Baca juga: Terbelenggu Pagar Laut

Menurutnya, Komisi III DPR juga perlu ikut mengawal kasus itu jika terdapat indikasi pelanggaran. Hal ini agar tak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi nelayan dan masyarakat di sekitar perairan Banten.

"Kami memberikan perhatian serius, setelah diketahui ada pelanggaran hukum, selanjutnya Komisi III yang akan mengawal kasus pemagaran laut ini," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah awal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyegel agar tak ada aktivitas di area pemagaran di perairan Tangerang itu. Sebab, masyarakat dan nelayan dirugikan akibat pemagaran laut sepanjang 30 kilometer itu.

"Sedangkan untuk pembongkaran pagar laut saya yakin KKP memiliki mekanisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Rajiv.

KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Pemasangan pagar bambu diduga tidak memiliki izin perihal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

"Kunspek yang dilaukan Komisi IV merespons aduan nelayan di sekitar lokasi yang merasa dirugikan," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)