Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Punya Aset Rp600 M dan Utang Rp466 M

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Dok. Kejagung

Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Punya Aset Rp600 M dan Utang Rp466 M

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2025 08:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem memiliki aset senilai Rp600 miliar. Data itu bisa dilihat melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diisinya pada periode akhir menjabat.

Dalam laporannya, Nadiem mengaku memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar. Sebanyak lima satu ada di Jakarta Selatan, satu di Kote Ndao, dan satu di Gianyar.

Nadiem mencatatkan kepemilikan dua kendaraan senilai Rp2,2 miliar. Alat transportasinya yakni Mobil Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix.

Dalam laporannya, Nadiem juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752,3 juta. Kemudian, ada juga surat berharga senilai Rp926 miliar.

Nadiem juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp77 miliar. Kemudian eks Mendikbudristek itu turut memiliki harta lainnya senilai Rp2,9 miliar.

Jika ditotal, aset Nadiem ditaksir mencapai Rp1,06 triliun. Tapi, eks Mendikbudristek itu memiliki utang Rp466,2 miliar, jadi, total keseluruhan asetnya yakni Rp600 miliar.
 

Baca Juga: 

Daftar Pasal dan Peraturan yang Dilanggar Nadiem Makarim di Kasus Chromebook


Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)