Daftar Pasal dan Peraturan yang Dilanggar Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra

Daftar Pasal dan Peraturan yang Dilanggar Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Riza Aslam Khaeron • 4 September 2025 17:27

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers hari Kamis, 4 September 2025 menyatakan bahwa Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021. Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut di bidang pendidikan.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Beleid tersebut menetapkan prinsip-prinsip dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pengadaan, termasuk aspek efisiensi dan akuntabilitas.

Ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan panduan teknis bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan secara sistematis.
 

Baca Juga:
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Chromebook

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980 T. Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim juga diduga melanggar beberapa pasal.

"Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," terang Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)