Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra
Riza Aslam Khaeron • 4 September 2025 17:27
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers hari Kamis, 4 September 2025 menyatakan bahwa Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021. Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut di bidang pendidikan.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Beleid tersebut menetapkan prinsip-prinsip dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pengadaan, termasuk aspek efisiensi dan akuntabilitas.
Ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan panduan teknis bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan merencanakan kebutuhan pengadaan secara sistematis.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Chromebook |