Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Chromebook

Fadhilla Syarafina • 4 September 2025 12:46

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis, 4 September 2025. Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Periode 2020-2022.

Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 8.55 WIB. Dia dating dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Setibanya di Gedung Bundar Kejagung, Nadiem dan kuasa hukumnya hanya tersenyum dan membenarkan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemudian, ia langsung masuk tanpa memberi keterangan lebih lanjut pada awak media.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga yang dijalani Nadiem. Sebelumnya, Nadiem sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung pada Juni dan Juli 2025.
 

Baca juga: Pemeriksaan Eks Stafsus Nadiem untuk Mendalami Penyelidikan Korupsi Google Cloud

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)