RM Ayam Widuran Solo. Foto: Instagram RM Ayam Widuran Solo.
5 June 2025 13:43
Solo: Kementerian Agama Kota Surakarta menyatakan polemik restoran ayam goreng Widuran sudah selesai. Pasalnya, pemilik secara terbuka sudah menyatakan produknya nonhalal.
"Ayam widuran karena pemiliknya sudah menyatakan bahwa ayam gorengnya non halal maka sudah jelas tidak perlu untuk proses sertifikasi berikutnya," kata Kepala Kantor Kemenag Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, Kamis, 5 Juni 2025.
Ulin menegaskan sebagai kepanjangan tangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) para pelaku usah kuliner mesti transparan atas kehalalan produk mereka. Begitu pun sebaliknya, jika makanan mengandung olahan produk nonhalal maka wajib dicantumkan dan diumumkan ke publik.
Baca: Kasus Ayam Widuran, Label Halal Harus Dipajang Secara Jelas |