Kemenag Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Tak Perlu Sertifikasi Halal

RM Ayam Widuran Solo. Foto: Instagram RM Ayam Widuran Solo.

Kemenag Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Tak Perlu Sertifikasi Halal

5 June 2025 13:43

Solo: Kementerian Agama Kota Surakarta menyatakan polemik restoran ayam goreng Widuran sudah selesai. Pasalnya, pemilik secara terbuka sudah menyatakan produknya nonhalal.

"Ayam widuran karena pemiliknya sudah menyatakan bahwa ayam gorengnya non halal maka sudah jelas tidak perlu untuk proses sertifikasi berikutnya," kata Kepala Kantor Kemenag Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, Kamis, 5 Juni 2025.

Ulin menegaskan sebagai kepanjangan tangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) para pelaku usah kuliner mesti transparan atas kehalalan produk mereka. Begitu pun sebaliknya, jika makanan mengandung olahan produk nonhalal maka wajib dicantumkan dan diumumkan ke publik.
 

Baca: Kasus Ayam Widuran, Label Halal Harus Dipajang Secara Jelas

Setelah sempat tutup selama sepekan lebih, Rumah Makan Ayam Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang sempat viral kembali diizinkan buka. Izin diberikan setelah hasil asesmen yang dilakukan Pemkot Solo keluar.

"Ya, kita persilakan (buka kembali). Silakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapapun, jadi tidak ada pengkhususan, Ayam Goreng Widuran yang mau sertifikasi halal segera melalui PLUT,” ujar Wali Kota Solo, Respati Ardi, di Loji Gandrung, Rabu, 4 Juni 2025.

Diketahui, RM Ayam Widuran Solo tutup sejak 26 Mei 2025 setelah viral karena menyantumkan non halal usai beroperasi 50 tahun lebih. Respati menerangkan, jika ingin kembali buka, RM Ayam Widuran Solo harus mencantumkan informasi non halal dengan jelas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)