Kasus Ayam Widuran, Label Halal Harus Dipajang Secara Jelas

RM Ayam Widuran Solo. Foto: Instagram RM Ayam Widuran Solo.

Kasus Ayam Widuran, Label Halal Harus Dipajang Secara Jelas

M. Iqbal Al Machmudi • 28 May 2025 11:00

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta pemerintah menekankan agar rumah makan maupun UMKM memberikan informasi halal yang jelas pada produknya. Hal itu disampaikan merespons kasus Rumah Makan Ayam Widuran di Solo yang diduga menjual produk nonhalal tanpa menginformasikannya secara jelas.

"Dan ini harus dipasang secara terang-terangan, baik di tempat usaha, menu, maupun platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan dan media sosial resmi," kata Arzeti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Mei 2025.
 
Arzeti juga meminta agar pemerintah tidak bisa lagi bersikap pasif. Perlu ada pengawasan yang lebih komprehensif dan terstandar secara nasional untuk memastikan semua pelaku usaha kuliner mencantumkan status halal, non-halal, atau belum bersertifikat halal.
 
"Ketentuan pengawasan juga tidak cukup hanya berupa imbauan sukarela, tetapi perlu menjadi bagian dari sistem terpadu yang tegas dengan sanksi bagi pelanggar," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran Dipolisikan


Di sisi lain, Arzeti mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait memberikan edukasi kepada pelaku UMKM kuliner terkait pentingnya transparansi bahan baku. "Transparansi bukan hanya soal etika saja, tapi yang terpenting adalah keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ucap Arzeti.
 
Dirinya menilai kontroversi dari pengakuan manajemen restoran Ayam Goreng Widuran terkait salah satu menu ikoniknya yang berstatus nonhalal kini telah menyentuh persoalan yang lebih luas. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal makanan saja, namun juga tentang kepercayaan konsumen yang telah terbangun selama puluhan tahun, tapi bisa runtuh dalam semalam.
 
"Perlu ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner memiliki hak untuk menyajikan jenis makanan apapun sesuai keyakinan dan konsep usaha mereka, tapi sekali lagi, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan informasi yang utuh dan jelas kepada publik, terutama menyangkut status halal atau nonhalal," sambung Arzeti.
 
Ayam Goreng Widuran merupakan kuliner legendaris di Solo yang dikenal dengan menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya. Banyak pelanggan, khususnya muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi. 

Terkait dengan masalah itu, manajemen Ayam Goreng Widuran sudah menyampaikan permintaan maaf. Pihak restoran juga mengklaim sejak awal sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya.
 
Namun demikian, banyak pelanggan muslim mengaku pernah makan tanpa mengetahui informasi tersebut. Apalagi restoran itu terkenal dengan menu ayam gorengnya, sehingga banyak pengunjung dan pelanggan yang berpikir bahwa resto tersebut halal. Akibatnya, tanggapan negatif pun bermunculan dan menilai bahwa seharusnya restoran itu lebih transparan sejak awal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)