Ilustrasi pencucian uang. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 8 February 2025 18:54
Jakarta: Pengamat pasar kripto Desmond Wira menilai sulit untuk memberantas kripto sebagai tempat pencucian uang. Kripto dianggap sebagai alat yang menarik bagi para pelaku pencucian uang yang ingin menyembunyikan jejak transaksi mereka.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) melaporkan selama 2024, lebih dari Rp28 triliun uang hasil judi online (judol) di Indonesia dibawa ke luar negeri dengan instrumen kripto.
"Sulit untuk sepenuhnya memberantas kripto sebagai alat pencucian uang karena karateristik yang sulit dilacak, baik transaksinya maupun penggunanya," kata Desmond kepada Media Indonesia, Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menerangkan meskipun blockchain menyimpan riwayat transaksi secara terbuka atau melakukan transaksi dalam jumlah besar, dan kemudian membaginya ke dalam potongan-potongan kecil melalui mekanisme seperti mixing atau tumbling, tapi dapat mengaburkan jejak transaksi. "Sehingga, lebih sulit untuk melacak asal usul uang," ucapnya.
Kemudian, kendati transaksi di blockchain bersifat transparan, Wira menyebut identitas pengguna di balik transaksi kripto sering kali anonim atau hanya menggunakan alamat wallet yang tidak terhubung langsung dengan identitas dunia nyata. Hal ini membuatnya lebih sulit untuk melacak identitas orang yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan.
Berikutnya, alasan kripto sukar diberantas menjadi tempat pencucian uang karena adanya kebebasan bagi pengguna melakukan transaksi di kripto tanpa harus melalui saluran yang diawasi oleh pihak berwenang. Hal ini karena kripto beroperasi dalam jaringan desentralisasi. Yang berarti, tidak ada satu pihak, seperti bank atau lembaga pemerintah yang mengontrol atau memantau transaksi itu secara ketat.
Beberapa kripto dan token digital yang baru muncul, lanjut Wira, memiliki mekanisme yang memudahkan pengguna untuk menciptakan aset baru dengan cara yang terdesentralisasi, yang dapat digunakan untuk menyamarkan transaksi.
"Penggunaan token atau aset digital semacam ini memungkinkan pencucian uang yang lebih fleksibel," imbuhnya.
Baca juga: Rp28 Triliun Duit Hasil Judol Dibawa Kabur ke Luar Negeri |