Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Kautsar Widya Prabowo • 7 February 2025 07:35
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah menyebut penyesuaian tarif air dari PAM Jaya telah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 lalu.
"Sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan Kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik," ujar Ima Mahdiah Kamis, 6 Februari 2025.
Penyesuaian tarif air ini mendapat sorotan dari penghuni apartemen, yang merasa terlalu tinggi. Namun, Ima mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah tapi dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.
"Tapi itu tadi ternyata banyaknya PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," ungkap Ima.
Ketua tim transisi Pramono Anung-Rano Karno ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Ia berharap Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.
"Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen," kata Ima.
Sementara itu, Direktur Utama
PAM Jaya Arief Nasrudin mengaku berencana memasang meteran air di setiap unit apartemen. Hal ini agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.
"
Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.
"Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi," kata Adjit.
Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.