Sidang Putusan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tengah Ditunda

Juru Bicara PN Takengon, Damecson Andripari Sagala. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Sidang Putusan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tengah Ditunda

Fajri Fatmawati • 23 August 2025 18:54

Aceh Tengah: Sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa kasus perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, ditunda. Penundaan ini karena ketua majelis hakim yang memimpin persidangan berhalangan hadir.

Juru Bicara PN Takengon, Damecson Andripari Sagala, menjelaskan bahwa Ketua PN Takengon Rahma Novatiana yang juga merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, sedang melaksanakan dinas ke Kota Banda Aceh.

"Persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan," ujar Damecson, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca: 

Ditemukan Terpisah dari Kelompoknya, Anak Gajah Liar di Riau Mati


Sidang yang harusnya digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 itu diagendakan membaca putusan akhir bagi kelima terdakwa. Namun, ketua majelis harus menghadiri rapat konstatering untuk perkara-perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, agenda tersebut terpaksa ditunda.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, mengatakan bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian telah berhasil mengumpulkan alat bukti. Selanjutnya, dalam proses penyidikan dinyatakan telah memasuki tahap lanjutan.

“Tinggal putusan saja dari ketua pengadilan,” kata Sayid.

Sayid menuturkan, prosedur hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku dan jaringan kriminal serupa, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan kekayaan alam secara ilegal untuk memastikan serta menindak secara serius pelanggaran terhadap konservasi satwa dilindungi.

“Kalau kita tidak menjaga alam, bagaimana alam bisa menjaga kita,” tutur Sayid.

Kelima terdakwa telah dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah. Kelima pelaku yang ditangkap adalah Santoso, 40, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah; Maskur, 50, warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah; serta Jaharuddin, 54, Ruhman, 29, dan Saprizal, 25, yang merupakan warga Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Maskur dituntut hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya, Santoso, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, masing-masing dituntut empat tahun penjara.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda. Maskur dan Santoso dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut denda yang sama sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini berawal pada 11 Maret 2025, ketika Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal memasang jerat di hutan Kampung Gewat, Aceh Tengah, untuk menangkap kijang atau rusa. Namun, seekor harimau justru terjerat dan ditemukan mati. Karena mendekati lebaran dan tidak memiliki uang, ketiganya lalu menguliti harimau tersebut dan menjual kulit serta bagian tubuhnya kepada Maskur seharga Rp1 juta. Maskur kemudian ditangkap bersama Santoso saat akan melakukan transaksi jual beli pada 14 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)