Fraksi NasDem Tampung Masukan untuk Sempurnakan Revisi UU KUHAP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo/Metro TV/Fachri

Fraksi NasDem Tampung Masukan untuk Sempurnakan Revisi UU KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 12:25

Jakarta: Fraksi NasDem DPR menampung berbagai masukkan terkait revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi beleid perlu memasukkan berbagai elemen penting, untuk menyempurnakan revisi beleid.

Berbagai masukan itu disuarakan dalam focus group discussion (FGD) di Fraksi NasDem DPR. Forum ini diharapkan memicu lahirnya revisi UU KUHAP yang berkeadilan bagi masyarakat.

"FGD ini diselenggarakan oleh fraksi NasDem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini concern untuk kemudian pembaharuan hukum acara kita," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Sejak hadir 1981, sudah ada 12 norma di UU KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga menjadi fokus Fraksi NasDem dalam pembahasan FGD.
 

Baca: Fauzi Amro Minta Pengawasan Peredaran Uang Palsu Ditingkatkan

"Kita mendapatkan masukan, pertimbangan. Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ujar Rudi.

Rudi mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bakal berlaku pada 2026. Namun, tidak diiringi dengan revisi UU KUHAP.

"Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi NasDem agar pembahasan Revisi UU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi concern kami di Komisi III," ujar Rudi.

Dia menambahkan revisi UU KUHAP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beleid itu akan dibahas dan revisinya akan dijadikan usul inisiatif DPR.

"Insyaallah akan menjadi inisiatif DPR. Sementara dalam proses pembahasan saat ini masih tahap memperoleh mendapatkan keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum," kata Rudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)