Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 12:25
Jakarta: Fraksi NasDem DPR menampung berbagai masukkan terkait revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi beleid perlu memasukkan berbagai elemen penting, untuk menyempurnakan revisi beleid.
Berbagai masukan itu disuarakan dalam focus group discussion (FGD) di Fraksi NasDem DPR. Forum ini diharapkan memicu lahirnya revisi UU KUHAP yang berkeadilan bagi masyarakat.
"FGD ini diselenggarakan oleh fraksi NasDem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini concern untuk kemudian pembaharuan hukum acara kita," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Sejak hadir 1981, sudah ada 12 norma di UU KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga menjadi fokus Fraksi NasDem dalam pembahasan FGD.
Baca: Fauzi Amro Minta Pengawasan Peredaran Uang Palsu Ditingkatkan |