Pengecer Elpiji di Jepara Ramai Ajukan Izin Sub Pangkalan

Salah satu masyarakat Jepara yang mengajukan izin usaha di DPMPTSP Kabupaten Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

Pengecer Elpiji di Jepara Ramai Ajukan Izin Sub Pangkalan

Rhobi Shani • 5 February 2025 15:22

Jepara: Pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ramai-ramai mengajukan izin usaha untuk dapat menjadi sub pangkalan.

Pengajuan ini menyusul adanya ketentuan distribusi elpiji harus melalui pangkalan. Adapun pengecer bisa mengajukan menjadi sub pangkalan dengan syarat memiliki NIB.

Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M Zaenul Arifin menyebut, sejak 1 Febuari banyak sekali pengajuan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS). Selain melalui online, masyarakat mengajukan izin usaha secara luring di kantor DPMPTSP. 

"Iya, sejak tanggal 1 Febuari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS," kata Arifin di Jepara, Rabu, 5 Februari 2025. 
 

Baca: Gas Melon Masih Kosong di Pengecer, Warga Pondok Aren Tangsel Harus Antre di Pangkalan
 
Dia merinci pada 1 Febuari 2025 ada pengajuan luma NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772 atau untuk perdagangan eceran gas elpiji. 

Pada 2 Febuari 2025, pengajuan menjadi delapan permohonan, 3 Febuari ada 15 permohonan, dan pada 4 Febuari 2025 ada 22 permohonan.

"Meskipun pengecer masih bisa menjual elpiji bersubsidi saat ini, namun mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB," ungkapnya.

Salah satu pengecer Elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa mengaku tertarik untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji. Namun sejauh ini ia masih terbatas pada modal.  

"Mau daftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)