Salah satu masyarakat Jepara yang mengajukan izin usaha di DPMPTSP Kabupaten Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 5 February 2025 15:22
Jepara: Pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ramai-ramai mengajukan izin usaha untuk dapat menjadi sub pangkalan.
Pengajuan ini menyusul adanya ketentuan distribusi elpiji harus melalui pangkalan. Adapun pengecer bisa mengajukan menjadi sub pangkalan dengan syarat memiliki NIB.
Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M Zaenul Arifin menyebut, sejak 1 Febuari banyak sekali pengajuan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS). Selain melalui online, masyarakat mengajukan izin usaha secara luring di kantor DPMPTSP.
"Iya, sejak tanggal 1 Febuari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS," kata Arifin di Jepara, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca: Gas Melon Masih Kosong di Pengecer, Warga Pondok Aren Tangsel Harus Antre di Pangkalan
|