Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah dalam pembahasan di DPR dan membawa sejumlah perubahan signifikan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan bahwa ada 11 poin utama dalam rancangan ini, tetapi empat di antaranya menjadi fokus utama karena berpotensi mengubah wajah BUMN secara fundamental.
Berikut empat poin krusial yang diatur dalam RUU BUMN:
1. Perluasan Definisi BUMN dan Anak Usaha
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan definisi BUMN agar perusahaan negara bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, status anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang kini masuk dalam regulasi.
"Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait," ujar Eko. dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negaradi Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dengan aturan ini, anak usaha BUMN diharapkan memiliki kejelasan hukum yang lebih kuat, terutama dalam hal pengelolaan dan akuntabilitas.
Baca juga:
DPR Bakal Sahkan Revisi UU BUMN Pekan Depan?
2. Aturan Baru Privatisasi BUMN
RUU ini juga mengatur privatisasi secara lebih detail, termasuk kriteria perusahaan negara yang dapat diprivatisasi dan mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah semakin banyak BUMN yang akan dijual ke swasta? Pemerintah menjamin bahwa privatisasi hanya akan dilakukan jika memberikan manfaat bagi kinerja perusahaan, masyarakat, dan negara.
3. Penguatan Tata Kelola dan Aksi Korporasi
RUU ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pengelolaan aset BUMN harus transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, aturan terkait aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN diperketat. Tujuannya adalah menciptakan BUMN yang lebih tangguh dan kompetitif di era globalisasi.
4. Kebijakan SDM: Kesetaraan dan Peluang bagi Perempuan
RUU BUMN juga membawa angin segar dalam kebijakan sumber daya manusia. BUMN wajib memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat dalam proses rekrutmen.
Selain itu, keterwakilan perempuan di posisi strategis juga diperkuat. "Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara," kata Eko.
Pembahasan RUU BUMN akan berlanjut ke tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR pekan depan. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan perusahaan negara di Indonesia.