Cegah Harga Melonjak, DPR Minta Regulasi Penyaluran Elpiji 3 Kg Dimatangkan

Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Cegah Harga Melonjak, DPR Minta Regulasi Penyaluran Elpiji 3 Kg Dimatangkan

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 10:40

Jakarta: DPR meminta regulasi terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) dimatangkan. Hal ini agar masyarakat mendapatkan gas melon tersebut sesuai harga yang dikeluarkan pemerintah.

"Nah justru itu, makanya nanti ini regulasinya lagi diatur, nah supaya kemudian nyampe ke masyarakat itu harganya tidak mahal," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto, kata Dasco, juga sudah memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menertibkan harga di tingkat pengecer. Para pengecer juga telah diminta untuk kembali menjual gas elpiji.

"Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," ujar Dasco.
 

Baca juga: 


Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)