Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK

Karyawan PT Sritex. Dok. Sritex

Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK

Triawati Prihatsari • 27 February 2025 06:47

Sukoharjo: Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan mulai mengisi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.

"Tadi pada ngisi (surat PHK) sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widodo, di Sukoharjo, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkali syarat pencairan JHT (jaminan hari tua). Menurutnya, pengisian surat PHK dilakukam per departemen. "Itu kalau di-PHK kan harus ada surat (keterangan)nya. (yang memberikan surat siapa?) Kurator kayaknya. Tapi disentralkan di manajemen, per departemen," bebernya. 
 

Baca: Meski Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK di Sritex

Terkait pembayaran gaji karyawan, ia mengatakan sempat molor. Namun kemudian langsung dibayarkan pihak pabrik dalam waktu beberapa hari. Ia berharap pihak manajemen tidak mengulur pembayaran kewahiban atau gaji pada para karyawan. 

"Biasanya kan molor-molor. Kemarin molor delapan hari, surat PHK itu kan untuk mengisi keterangan kehilangan pekerjaan. Juga untuk penghitungan pesangon. Tapi ini belum selesai," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)