Karyawan PT Sritex. Dok. Sritex
Triawati Prihatsari • 27 February 2025 06:47
Sukoharjo: Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan mulai mengisi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
"Tadi pada ngisi (surat PHK) sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widodo, di Sukoharjo, Rabu, 26 Februari 2025.
Selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkali syarat pencairan JHT (jaminan hari tua). Menurutnya, pengisian surat PHK dilakukam per departemen. "Itu kalau di-PHK kan harus ada surat (keterangan)nya. (yang memberikan surat siapa?) Kurator kayaknya. Tapi disentralkan di manajemen, per departemen," bebernya.
Baca: Meski Pailit, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK di Sritex |