Upaya Jokowi Tempuh Hukum Soal Isu Ijazah Palsu Disebut Bagian Hak Konstitusional

Diskusi publik yang bertajuk 'Langkah Hukum Jokowi, Pelajaran Berdemokrasi'

Upaya Jokowi Tempuh Hukum Soal Isu Ijazah Palsu Disebut Bagian Hak Konstitusional

Fachri Audhia Hafiez • 24 April 2025 20:35

Jakarta: Upaya Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menempuh jalur hukum terkait isu ijazah palsu disebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sebab, Jokowi merasa citranya dirugikan dari isu tersebut.

"Ya itu langkah yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara mempunyai posisi yang setara di mata hukum dan itulah norma dalam negara yang demokratis," ujar pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, dalam diskusi publik yang bertajuk 'Langkah Hukum Jokowi, Pelajaran Berdemokrasi' yang digelar oleh Gerakan#IndonesiaCerah di Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.

Karyono mengatakan isu itu terus dimunculkan di publik meski Jokowi tak lagi menjabat presiden. Langkah Jokowi dinilai sudah tepat untuk menegakkan keadilan.

"Bisa dikatakan bahwa ini adalah momentum bagi Pak Jokowi sendiri, oleh sebab beberapa orang juga telah menempuh proses hukum atas tudingannya," ujar Karyono.
 

Baca juga: Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut dia, ada peluang tujuan lain dari diramaikannya isu ijazah palsu tersebut. Hal ini mengingat residu kepentingan transisi politik pascpemilu 2024.

"Bisa jadi tujuannya untuk memisahkan kedekatan Pak Jokowi dengan Presiden Prabowo, bisa jadi juga untuk menciptakan destabilitas politik atau bisa jadi juga ada motif untuk kepentingan politik 2029," kata Karyono.

Ia memprediksi bahwa residu antar kelompok kepentingan ini akan saling bertarung untuk mencari peluang politik menuju pemilu berikutnya.

"Ya saya menduganya juga begitu. Residu antar kelompok kepentingan akan terus berlanjut hingga setiap kelompok dapat merasa aman untuk menjajaki peluang politik di pemilu 2029," kata Karyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)