Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Bo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.y

Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 17:11

Jakarta: Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan buntut diduga membuat gaduh mengenai isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Adapun Roy Suryo dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu pria berinisial RS dan dokter perempuan berinisial T. Laporan dilayangkan oleh Peradi Bersatu yang membentuk Tim Advokate Public Defender untuk memproses hukum ini.

Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan beberapa orang itu dilaporkan karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu. Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.

"Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," kata Zevrijn di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Zevrijn mengatakan kondisi kegaduhan ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merugikan masyarakat. Maka itu, ia melaporkan tiga orang tersebut ke Bareskrim Polri.

"Bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus ini, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena kita membatasi, kita datang pada hari ini untuk melaporkan oknum-oknum tertentu," ungkap dia.
 

Bac juga: 

Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya



Sementara itu, tim Tim Advocate Public Defender, Lechuman mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan ini. Namun, ia belum mau membeberkan sejumlah barang bukti itu karena diyakini bisa merusak pemeriksaan.

"Ini apakah memadai atau belum kan nanti biarkan penyelidik yang menentukan. Tapi yang jelas, ini lah dia (bukti). Sebagian ini masih potongan yang kita kumpulkan, yang barangkali nanti kita sajikan dulu ke penyelidik," ungkapnya.

Para pelapor masih membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Nantinya, Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen registrasi pelaporan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)