Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah SMA Jokowi, Zainal Mustofa (tiga dari kiri) ditetapkan tersangka. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 24 April 2025 14:17
Sukoharjo: Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke 7 RI Joko Widodo, Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polres Sukoharjo menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat seorang advokat.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025. Zainal Mustofa merupakan salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin membenarkan ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.
| Baca: Jokowi Bakal Absen Sidang Perdana Gugatan Esemka Besok |