Polda Sulsel Ungkap Sindikat STNK Palsu, 7 Orang Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat memberikan keterangan di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 24 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polda Sulsel Ungkap Sindikat STNK Palsu, 7 Orang Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 24 April 2025 15:39

Makassar: Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengungkap sindikat tindak pidana pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Tujuh orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial IS, 43; GSL, 37; DT, 50; AS, 53; MLD, 23; SYR, 47; AR, 45. Mereka diringkus di lokasi berbeda.

"Yang pertama laporan polisi ada 3 tersangka, AS, MLD, dan SYR," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 April 2025.

AS merupakan otak dalam tindak pidana tersebut. Pelaku AS menerima pesanan dari rekannya dan membuatkan surat kendaraan palsu tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu unit laptop, dan satu unit printer.

Sementara dari laporan polisi yang kedua, ada empat pelaku yang ditangkap, masing-masing IS. 43; GSR, AR, 45; dan DT, 50. Keempat orang ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam aksinya.

AR berperan menerima pesanan STNK dan BPKB dengan harga Rp1,8-Rp2,5 juta per lembar. AR menyiapkan blangko yang dibeli daring dan menerima dari debtcollector. 

"Selain mereka menyiapkan STNK palsu, mereka juga mempunyai peran mencabut GPS, ini harganya Rp300-Rp500 ribu," ungkapnya.

Kemudian tersangka IS berperan sebagai orang yang mencetak jadi setelah dari tersangka pertama sudah kosong blanko. Kemudian blanko kosong itu dicetak oleh IS, biayanya Rp50 ribu per lembar.

Selanjutnya, GSR berperan mencari orang yang hendak memesan. Kemudian, GSR akan menyampaikan kepada AR untuk membuat STNK, termasuk mencabut GPS. 

"STNK yang dibandrol tersangka GSR ini keuntungan mereka Rp400 ribu, jadi dari AR Rp1,8 juta kemudian dia dijual Rp2 juta jadi mereka ada keuntungan Rp400 ribu," jelasnya.

Kemudian tersangka keempat DT berperan menjual STNK palsu senilai Rp3 juta kepada pemesan. DT membeli dari AR seharga Rp2,5 juta. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti yakni HP ada 3 unit, kemudian STNK dan BPKB palsu, 6 motor, 8 mobil, satu set komputer, dan 7 GPS.

"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 kuhp dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)