Ilustrasi - Data terkait perempuan dan anak di Indonesia. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Godok Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2026 10:15
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan guna menekan angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Regulasi yang terdiri dari 13 bab dan 49 pasal ini dirancang untuk menjamin rasa aman serta menyediakan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan di Jakarta.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Evi Lisa, dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya terus menyerap masukan dari LSM hingga kementerian agar regulasi ini komprehensif.
Aziz menekankan bahwa perlindungan perempuan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perlindungan hak bagi perempuan pekerja yang akan diintegrasikan dengan Raperda bidang ketenagakerjaan.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan. Foto: Freepik.com.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi fondasi kuat bagi penguatan layanan terpadu di Jakarta. Layanan tersebut mencakup proses pengaduan, pendampingan hukum, bantuan psikologis, kesehatan, penyediaan rumah aman, hingga proses reintegrasi sosial bagi korban.