Ilustrasi. Foto: Freepik.
Begini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Secara Legal
Eko Nordiansyah • 20 April 2026 13:45
Jakarta: Masyarakat kerap terjebak rapor merah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Namun, masyarakat juga tidak banyak yang mengetahui tentang bagaimana cara memutihkan SLIK di OJK secara legal.
Lantas, bagaimana cara legal yang digunakan untuk memutihkan SLIK di OJK? Melansir dari laman smsfinance.co.id, berikut penjelasan skor SLIK dan cara legal untuk memutihkan:
Daftar KOL
Kolektibilitas kredit atau biasa disebut KOL merupakan standar yang diciptakan OJK untuk mengetahui perbedaan skor kredit pada setiap nasabah yang pernah melakukan peminjaman uang. Berikut tingkatan KOL di antaranya:- KOL 1 (Lancar): Peminjam selalu melunasi angsuran beserta bunganya setiap bulan tanpa ada keterlambatan hingga pinjaman dinyatakan lunas.
- KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus (DPK)): Peminjam memiliki catatan keterlambatan pembayaran angsuran dalam rentang waktu 1-90 hari.
- KOL 3 (Tidak Lancar): Peminjam terlambat membayar angsuran selama 91-120 hari.
- KOL 4 (Diragukan): Terlambat membayar angsuran selama 121-180 hari.
- KOL 5 (Macet): Peminjam tidak membayar angsuran selama lebih dari 180 hari.

(Ilustrasi contoh informasi debitur (iDeb) pada SLIK OJK. Foto: Dok istimewa)
Cara membersihkan nama di SLIK
Bagi nasabah yang masuk ke dalam rapor merah, cara ini bisa digunakan untuk memutihkan kembali dengan melakukan sebagai berikut:1. Cek Skor KOL OJK secara berkala
Langkah pertama yang dilakukan, calon peminjam harus memeriksa KOL terlebih dahulu, yaitu:- Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id.
- Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi yang valid, lalu unggah dokumen identitas yang diminta.
- Tunggu sampai laporan SLIK OJK dikirimkan ke e-mail.
2. Lunasi utang
Apabila nasabah sudah mengetahui tingkatan KOL, setelahnya nasabah diwajibkan membayar angsuran yang sedang berjalan, terutama utang yang menunggak. Perlu nasabah ketahui, jika kesulitan dalam membayar angsuran, nasabah dapat melakukan pengajuan restrukturisasi pinjaman, seperti meminta perpanjangan jangka waktu atau tenor angsuran, penurunan bunga pinjaman, dan pengurangan jumlah angsuran bulanan.3. Surat klarifikasi ke perbankan
Mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) pada bank atau perusahaan pembiayaan, hal ini wajib dilakukan. Berikut persyaratan pada umumnya, yaitu:- Bukti pelunasan utang.
- Penjelasan atau kronologis keterlambatan (jika ada alasan yang sah).
- Permintaan untuk memperbarui status kredit ke SLIK OJK.
4. Update data
Bila belum ada perubahan data SLIK atau masih merah, maka ajukan pembaruan data dengan membawa dokumen, seperti:- Surat pelunasan utang.
- Surat klarifikasi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Amati KOL secara berkala
Jika sudah, terus pantau status skor kredit melalui idebku.ojk.go.id.Proses pemutihan SLIK umumnya membutuhkan waktu sekitar 30 hari. Meski demikian, durasi tersebut dapat lebih cepat atau lebih lama tergantung dari kondisi saat itu. Apabila KOL belum mengalami perubahan, bisa segera menghubungi atau mendatangi kantor OJK dengan membawa dokumen yang lengkap, agar proses pemutihan berjalan lancar. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com