Penampakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2025 09:01
Jakarta: Warga Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, sepakat dengan pemerintah setempat untuk meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026. Karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
"Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 25 November 2025.
Lurah Kamal Edy Sukarya mengatakan bahwa hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa warga diperingatkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin, 17 November 2025.
"Dalam sosialisasi pada Senin, 17 November 2025, disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati Insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," kata Edy.
Edy membenarkan bahwa
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, sempat menginginkan pengosongan lahan dilakukan secepatnya. "Karena mereka (Distamhut) pemilik lahan. Makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu)," kata Edy.
Setelah adanya protes serta diskusi panjang dengan warga yang menilai proses pengosongan lahan terburu-buru, akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 2026.
"Tapi kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai warga," kata Edy.
Ilustrasi TPU. Foto: Dok. ANTARA.
Edy pun memastikan kesepakatan pengunduran waktu hingga setelah Lebaran itu sudah disetujui oleh warga yang hadir dalam sosialisasi.
"Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut," tambah Edy.
Dualisme pemilik
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) menegaskan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai TPU di Kalideres. Dirja menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menegaskan HGU itu sudah tidak berlaku.
"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.
Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja.