Kejagung Sebut Kajari Sampang Salah Gunakan Kewenangan

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung Sebut Kajari Sampang Salah Gunakan Kewenangan

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 09:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadhila Helmi. Pimpinan Kejaksaan Sampang itu diduga menyalahgunakan kewenangannya.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Rudi enggan memerinci permasalahan Fadhila. Pemeriksaan dilakukan intensif.

"Masih proses pemeriksaan," ujar Rudi.
 

Baca Juga: 

Diduga Menyimpang, Kejagung Jemput Kajari Sampang


Fadhila sempat dikabarkan tertangkap operasi tangkap tangan (OTT). Kabar itu langsung dibantah oleh Kejagung.

Fadhila dijemput tim pengawasan Kejagung atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Belum ada putusan atas pemeriksaan Fadhila.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)