Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui
Husen Miftahudin • 22 January 2026 15:30
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi para pekerja di Indonesia. Kini, peserta dapat mengajukan pencairan JHT secara online sehingga proses klaim menjadi lebih cepat dan tidak memakan banyak waktu.
Apa itu JHT?
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program yang hadir untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga para pekerja tetap memiliki perlindungan finansial pada saat tidak lagi mampu bekerja atau telah menyelesaikan masa produktifnya.
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dana JHT dapat diberikan kepada penerima secara penuh apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya sebagai berikut:- Mengundurkan diri dari perusahaan dan belum bekerja kembali.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia secara permanen dan berubah kewarganegaraan.
- Mengalami cacat total tetap (dibuktikan surat dokter).
- Meninggal dunia (dana JHT dapat diberikan kepada ahli waris)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim atau dicairkan sebagian dengan persyaratan sebagai berikut:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
- Pengajuan klaim sebagian hanya boleh dilakukan satu kali.
- Untuk pengajuan klaim lanjutan, peserta berpotensi dikenakan pajak progresif jika jaraknya lebih dari dua tahun.
| Baca juga: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan Dapat BSU 2026? Cek Faktanya |
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan
Selain kriteria di atas, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan peserta untuk dapat melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut dilansir dari Dealls:
1. Dokumen wajib
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK)/paspor.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disarankan terutama bagi saldo di atas Rp50 juta.
- Buku tabungan atas nama peserta.
2. Dokumen sesuai kondisi peserta
- Surat keterangan berhenti kerja/kontrak/PHK (untuk peserta yang resign, kontrak habis, PHK, WNI/WNA berhenti kerja, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertentu).
- Surat keterangan pensiun (untuk klaim karena pensiun)
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (untuk klaim karena cacat permanen).
- Surat kematian dan surat keterangan ahli waris. (untuk klaim oleh ahli waris)
- Paspor dan visa kerja (untuk PMI, WNI pindah ke luar negeri, atau Warga Negara Asing (WNA))
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA atau peserta tertentu di luar negeri.
- Surat pindah domisili atau alih kewarganegaraan (untuk peserta yang meninggalkan Indonesia permanen)
3. Dokumen khusus untuk klaim JHT sebagian untuk perumahan (30 persen)
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) untuk pembelian rumah secara tunai.
- Dokumen pinjaman atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari bank.
- Fotokopi standing instruction bank (untuk kredit rumah).
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara langsung maupun online, dilansir dari Dealls:
1. Melalui website Lapakasik
- Kunjungi website resmi Lapakasik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan klaim secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lengkapi formulir data sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta kantor cabang penangan.
- Pilih metode verifikasi: online (video call) atau offline (datang langsung ke kantor cabang).
- Untuk verifikasi online, petugas akan menghubungi via video call WhatsApp sesuai jadwal (siapkan dokumen asli). Sedangkan untuk verifikasi offline, peserta datang ke kantor cabang sesuai waktu yang telah dipilih
- Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
2. Melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun.
- Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi hingga muncul tanda centang hijau.
- Cek informasi saldo JHT dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Verifikasi data kepesertaan, lalu konfirmasi jika sudah sesuai.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto sesuai panduan aplikasi.
- Isi data NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang masih aktif.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim pengajuan.
- Pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” hingga dana ditransfer ke rekening.
3. Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pindai QR Code layanan klaim yang tersedia di kantor cabang.
- Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memproses dan memverifikasi data secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses hingga tahap wawancara dan verifikasi selesai.
- Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Umumnya proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu antara satu hingga lima hari kerja, tergantung pada jalur pengajuan, kelengkapan dokumen, serta besaran saldo yang diklaim. Sehingga pastikan data dan dokumen Anda telah sesuai agar proses pencairan berlangsung cepat tanpa hambatan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com