Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Pemilik Kartu BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan Dapat BSU 2026? Cek Faktanya
Husen Miftahudin • 22 January 2026 13:30
Jakarta: Beberapa waktu lalu, media sosial TikTok dikejutkan dengan unggahan akun yang menyertakan masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada periode Januari hingga Februari 2026.
"Alhamdulillah, ini adalah kabar baik untuk semua warga Indonesia yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan ada BSU sebesar Rp900 ribu yang akan cair pada Januari-Februari 2026," tulis unggahan tersebut.
Namun, dari hasil unggahan tersebut menjadi perdebatan dan memunculkan kebingungan di masyarakat, apakah benar informasi tersebut? Untuk menjawab keraguan tersebut, simak penjelasan fakta berikut.
| Baca juga: Ingat! BSU Januari 2026 Tidak Ada |
Hoaks!
Menanggapi unggahan yang tengah viral beberapa waktu tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan informasi yang beredar tersebut adalah berita palsu atau hoaks.
Ia menegaskan program penyaluran BSU ini telah berakhir pada akhir 2025, dan menambahkan pihaknya tidak memberikan informasi resmi mengenai rencana penyaluran BSU pada tahun ini.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," ungkap Faried melansir keterangan Kemnaker pada Kamis, 22 Januari 2026.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," tambah dia menekankan.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
BSU dihapus
Lebih lanjut, Faried menjelaskan tidak ada penyaluran BSU pada 2026 ini, dan tidak terdapat arahan langsung dari pemerintah pusat terkait dengan rencana pengguliran kembali program tersebut.
Namun kendati demikian, Kemnaker menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir jika kedepannya terdapat kebijakan baru maka nantinya akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi.
Atas dasar kesalahan informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa setiap kebenaran informasi yang beredar dan untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan kepada orang lain.
Jika terdapat indikasi penipuan atau penyebaran hoaks, masyarakat diminta untuk dapat melaporkan kepada pihak terkait dan selalu memantau pada setiap kanal resmi. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)